Pembatalan sertipikat 120&121-Suwarta Harja
Diumumkan bahwa persengketaan tanah yang berlokasi di Jl. Mayor Oking Cibinong antara Suwarta Harja dengan Suyanto Miharja, telah selesai sesuai keputusan: 1. Putusan Pengadilan Negri No. 90/Pdt/C/1994/PN.Bgr 2. Putusan Pengadilan Tinggi No. 189/PDT/1996/PT.BDG 3. Putusan Mahkamah Agung No.1329K/Pdt/1997 4. Peninjauan Kembali no. 575 PK/Pdt/2000 Bahwa sertipikat No. 120 & 121 atas nama Suwarta Harja sudah batal atas nama hukum sehingga diterbitkannya Sertipkat no. 666 & 667 atas nama Suyant
Category: Announcements
|
|



